BEKASISERU.COM – Kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Cikarang, menjadi salah satu alasan utama Pemkab Kabupaten Bekasi menertibkan aktivitas pasar tumpah di area tersebut. Satpol PP Kabupaten Bekasi menyebut penggunaan bahu jalan dan trotoar oleh pedagang telah mempersempit akses kendaraan dan pejalan kaki, terutama pada jam sibuk.
Penertiban dilakukan pada Selasa (10/2/2026) malam dengan melibatkan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait. Langkah ini disebut sebagai tindak lanjut arahan Plt Bupati Bekasi setelah menerima laporan mengenai kepadatan lalu lintas yang dipicu aktivitas perdagangan liar di sekitar pusat grosir tersebut.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, mengatakan pemerintah daerah telah menyampaikan imbauan tertulis kepada pedagang agar menghentikan aktivitas di bahu jalan. “Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Satpol PP yang didukung TNI, Polri, serta dinas terkait menyampaikan imbauan kepada para pedagang pasar tumpah di kawasan SGC agar tidak lagi berjualan di area jalan,” ujarnya.
Menurut Ganda, keberadaan pasar tumpah di sekitar SGC tidak hanya menimbulkan kemacetan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kendaraan sering kali harus melambat karena sebagian badan jalan tertutup lapak, sementara pejalan kaki terpaksa turun ke jalan akibat trotoar dipenuhi barang dagangan.
Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum yang melarang aktivitas perdagangan di fasilitas umum tanpa izin. Satpol PP mencatat ratusan lapak berdiri tidak sesuai ketentuan dan beroperasi di luar zona yang diizinkan.
Pemkab Kabupaten Bekasi menyatakan telah melakukan tahapan sebelum tindakan lapangan. Rapat koordinasi lintas dinas digelar untuk memastikan penataan tidak menimbulkan gejolak. Sosialisasi juga dilakukan melalui perwakilan pedagang dan unsur kecamatan setempat.
Sebagai solusi, pemerintah daerah menyiapkan lokasi relokasi sementara di depan Pasar Baru Cikarang. Lokasi tersebut dinilai masih berada dalam koridor aktivitas perdagangan sehingga pedagang tetap dapat menjalankan usaha tanpa mengganggu arus lalu lintas utama.
Pada hari pelaksanaan penertiban, petugas gabungan akan disiagakan untuk memastikan pedagang tidak kembali membuka lapak di sekitar SGC. Pos pengawasan direncanakan berdiri di sejumlah titik strategis untuk mencegah aktivitas pasar tumpah kembali muncul.
Ganda menegaskan, jika imbauan tidak diindahkan, penegakan hukum akan dilakukan sesuai regulasi. “Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012, pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif maupun justisi,” tegasnya.
Pemkab Kabupaten Bekasi menyebut penataan kawasan SGC menjadi prioritas karena wilayah tersebut merupakan pusat aktivitas ekonomi dan mobilitas tinggi. Tanpa pengaturan tegas, kawasan itu dinilai berpotensi terus mengalami kepadatan dan gangguan ketertiban yang berulang. Penertiban pasar tumpah menjadi langkah awal untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang publik yang aman dan tertib.






