BEKASISERU.COM – Kerusakan jalan yang dibiarkan tanpa perbaikan berpotensi menjadi pelanggaran hukum. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tanggung jawab penyelenggara jalan.
Regulasi tersebut mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan atau memasang rambu peringatan. Jika kewajiban ini diabaikan dan menyebabkan kecelakaan, maka penyelenggara dapat dikenai sanksi pidana.
Dalam ketentuan Pasal 273 UU LLAJ, ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara dan denda. Jika kecelakaan menyebabkan korban jiwa, ancaman pidana maksimal mencapai lima tahun penjara.
Ketentuan ini berlaku berjenjang sesuai kewenangan pengelolaan jalan. Artinya, tanggung jawab dapat berada pada pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Pengamat menilai kesadaran masyarakat terhadap aspek hukum keselamatan jalan perlu ditingkatkan. Selama ini banyak kecelakaan dianggap sebagai takdir, padahal ada aspek tanggung jawab penyelenggara.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan jalan rusak. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah jatuhnya korban dan mendorong percepatan perbaikan infrastruktur jalan.






