Dana Transfer Terpangkas Rp213 Miliar, Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Genjot Potensi PAD pada Perubahan KUA-PPAS 2026

Bekasi47 Dilihat

BEKASISERU.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi resmi menyepakati penyesuaian target Pendapatan Daerah sebesar Rp7.045.421.165.339,00 dalam Perubahan KUA-PPAS TA 2026. Kesepakatan ini disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Kamis (10/9/2026).

Penyesuaian pendapatan daerah ini mencatatkan koreksi bersih sebesar Rp193,95 miliar dari asumsi awal. Penyebab utamanya adalah pangkasan signifikan pada alokasi dana transfer dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, pemotongan alokasi transfer daerah merujuk pada ketentuan resmi Bapenda Provinsi Jawa Barat serta regulasi terbaru Kementerian Keuangan. Total pengurangan dana transfer tersebut menembus angka Rp213,93 miliar.

Secara rinci, pemangkasan dana transfer meliputi penurunan alokasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp85,93 miliar, serta penyusutan Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi sebesar Rp23,22 miliar. Selain itu, alokasi DBH dari Pemerintah Pusat juga terkoreksi turun hingga Rp104,78 miliar.

Pemkot Bekasi Pacu Potensi PAD Rp20 Miliar

Untuk menahan laju penurunan pendapatan daerah yang bersumber dari luar, Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD menyepakati skema optimalisasi sumber penerimaan internal. Langkah ini memicu proyeksi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp20 miliar.

Suntikan PAD baru tersebut ditopang oleh tiga sektor utama penerimaan pajak dan retribusi daerah:

* Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): menyumbang kenaikan sebesar Rp16 miliar.

* Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: bertambah sebesar Rp3 miliar.

* Pendapatan Denda Pajak Daerah: memberikan kontribusi tambahan senilai Rp998,43 juta.

Dengan adanya kompensasi dari sektor PAD ini, postur Pendapatan Daerah Kota Bekasi pada Perubahan KUA-PPAS TA 2026 kini didominasi oleh porsi PAD sebesar Rp3,96 triliun. Sementara itu, porsi Pendapatan Transfer berada di angka Rp3,08 triliun.

Sikap Resmi DPRD Kota Bekasi

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menekankan bahwa penyesuaian target pendapatan ini merupakan bentuk keterbukaan pemerintah daerah dalam merespons dinamika fiskal nasional dan regional secara realistis.

“Kesepakatan KUA-PPAS senilai Rp7,5 triliun ini bukan sekadar angka, melainkan wujud komitmen kita untuk merespons dinamika keuangan daerah secara rasional dan transparan,” kata Sardi usai memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi.

Sardi menambahkan, penyesuaian target pendapatan akibat penurunan dana transfer harus diimbangi dengan kehati-hatian dalam mengeksekusi belanja daerah, agar seluruh program prioritas masyarakat Bekasi tetap dapat berjalan optimal.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *